Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilebur Jadi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Dua Bamus Tetap Eksis

Kompas.com - 22/12/2022, 20:13 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 serta Bamus Betawi tetap eksis meski dilebur menjadi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.

Hal ini dinyatakan Ketua Bamus Suku Betawi 1982 Zainuddin alias Oding, usai meleburnya Bamus Suku Betawi 1982-Bamus Betawi menjadi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Kamis (22/12/2022).

Oding menyatakan, bamus sejatinya merupakan organisasi masyarakat (ormas) dan bukan kelembagaan adat.

"Dia (bamus) kan ormas biasa, bukan kelembagaan adat. Majelisnya (Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi) itu yang lembaga adat," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Dua Bamus Dilebur Jadi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Ketuanya Marullah Matali

Oleh karena itu, menurut Oding, Bamus Suku Betawi 1982 dan Bamus Betawi masih tetap eksis meski kini telah dilebur.

Katanya, nasib kedua ormas berunsur Betawi ini akan diputuskan melalui musyawarah yang akan digelar Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi pada 2023.

Pembubaran masing-masing ormas juga harus melalui musyawarah tersebut.

"(Bamus Suku Betawi 1982 dan Bamus Betawi) masih (ada), kan pembubarannya harus melalui musyawarah besar," tutur Oding.

Ia menyatakan, hasil musyawarah besar, bisa jadi salah satu atau kedua bamus itu nantinya tidak bubar.

Bisa jadi juga salah satu atau keduanya bubar.

"Iya (belum tentu bubar), kita lihat perkembangan ke depan," ucap Oding.

Baca juga: Massa Ormas Betawi Padati Area Balai Kota DKI, Hendak Ikut Deklarasi Bersama Marullah Matali

Adapun proses peleburan Bamus Betawi-Bamus Suku Betawi 1982 ini dilaksanakan dalam acara bertajuk Deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi 2022 di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis siang.

Pantauan Kompas.com, penggabungan dua bamus itu diresmikan oleh sejumlah pejabat negara.

Beberapa di antaranya adalah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, eks Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, hingga eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Eddie Marzuki Nalapraya.

Peresmian secara simbolis dilakukan dengan menandatangani sebuah dokumen deklarasi.

Secara bergantian, Eddie Marzuki hingga Fauzi Bowo menandatangani dokumen tersebut.

Terakhir, Prasetyo serta Heru menandatangani dokumen deklarasi ini secara bersamaan.

Usai keduanya menandatangani dokumen itu, para tamu undangan yang hadir di Balai Agung Balai Kota DKI bertepuk tangan.

Setelah penandatanganan dokumen deklarasi itu, Marullah Matali dikukuhkan menjadi ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com