BEKASI, KOMPAS.com - Sebuah video singkat yang mempertontonkan aksi penggerebekan terhadap oknum petugas keamanan dan ketertiban (trantib) sedang berselingkuh beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Suami pelaku yang melakukan penggerebekan langsung memergoki istrinya sedang asyik berduaan di kamar bersama SB (56), oknum trantib Kecamatan Karangbahagia.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kampung Klender, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Fakta-fakta Ibu Rumah Tangga yang Bakar Diri di Tangerang: Ketahuan Selingkuh hingga Depresi Berat
Camat Karangbahagia Karnadi membenarkan adanya video rekaman yang beredar tersebut. Ia mengatakan, SB memang merupakan seorang staf trantib yang bertugas di wilayahnya.
"Dia (SB) anggota trantib, kejadiannya kalau enggak salah Selasa (20/12/2022) malam kemarin," ujar Karnadi saat dihubungi awak media.
Setelah kejadian itu, oknum trantib tersebut kabur. Meski begitu, kata Karnadi, yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat.
"Sudah saya berhentiin (dari trantib)," ujar Karnadi singkat.
Baca juga: Dugaan KDRT di Kademangan Tangsel Berawal dari Suami yang Tuduh Istri Hendak Selingkuh
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menepis kabar mengenai SB yang dinarasikan sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi.
"Saya jelaskan, itu (SB) bukan anggota Satpol PP, dia staf trantib kecamatan, bukan bagian dari Satpol PP Kabupaten Bekasi. Jadi kewenangannya kecamatan," jelas Deni.
Meski memiliki tugas yang sama dengan anggota Satpol PP lain, namun status kepegawaian SB tercatat sebagai staf kecamatan.
Ada pun kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada SB merupakan kewenangan camat setempat.
"Jadi kalau mau menjatuhkan sanksi, itu haknya camat. Di lapangan dia mungkin pakai seragam yang sama seperti Satpol PP lain, tapi bukan bagian dari kita. Namanya pun saya enggak tahu. Setelah saya cek, ternyata memang bukan tim kami," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.