Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Sidang Vonis Roy Suryo: Unggahan Meme Stupa Penuhi Unsur Kesengajaan hingga Langgar Hak Asasi Umat Budha

Kompas.com - 29/12/2022, 05:45 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sembilan bulan penjara atas kasus meme stupa Borobudur.

Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.

Baca juga: Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Ungkap adanya unsur kesengajaan

Majelis hakim menyatakan ada unsur kesengajaan dari perbuatan pakar telematika, Roy Suryo, yang mengunggah meme stupa mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Menurut pendapat ahli, kecil kemungkinan atau bahkan tidak mungkin terjadi suatu akun Twitter melakukan unggahan berdasarkan ketidaksengajaan," tutur Hakim Ketua Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).

Terlebih, tutur Martin, unggahan tersebut disertai oleh gambar yang menunjukkan atau menegaskan konteks dari deskripsi gambar yang diunggah oleh Roy Suryo sebagai pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Menimbang dari fakta-fakta disertai pendapat dan pengalaman para ahli, kata Martin, terlihat jelas bahwa terdakwa dengan sadar melakukan multiple quote terhadap unggahannya.

"Seharusnya (terdakwa) menyadari adanya kemungkinan multiple quote tweet tersebut dapat dibaca dan dilihat oleh orang lain dari berbagai macam agama dan latar belakang agama dan dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan yang bersifat SARA," ucap Martin.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Roy Suryo memenuhi unsur dengan sengaja, serta telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas unggahan meme stupa tersebut.

Baca juga: Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Karena Roy Suryo Dianggap Berjasa Pada Negara

Dinilai menyakiti umat Budha

Majelis hakim menyatakan perbuatan pakar telematika itu dapat menyakiti dan menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Pasalnya, stupa tersebut merupakan hal sakral bagi mereka.

Mengutip pendapat ahli, majelis hakim mengatakan rupa Budha itu telah diatur dalam Tripitaka atau kitab suci agama mereka. Sementara, yang diunggah Roy Suryo tidak sesuai dengan Tripitaka.

"Maka penggambaran yang tidak sesuai tersebut dapat menyakiti atau menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Karena rupa merupakan hal yang sangat sakral bagi umat Budha," tutur Martin.

Menurut Martin, kalimat unggahan Roy Suryo yang disertai gambar stupa yang diedit menjadi menjadi wajah Jokowi telah menyebabkan umat Budha merasa haknya dilanggar, yaitu hak untuk merasa harmonis, aman, nyaman, antarumat beragama.

Baca juga: Terbukti Umbar Kebencian, Hakim Putuskan Akun Twitter Roy Suryo Dimusnahkan

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com