Majelis hakim menimbang bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum objektif dan dilakukan tanpa kewenangan.
Pasalnya, kata Martin, tidak ada ketentuan hukum apapun yang berlaku di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan berdasarkan (SARA).
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan hak asasi umat Budha dengan melakukan multiple quote tweet dengan kalimat tersebut," tutur Martin.
Berdasarkan kadar intelektualnya, Roy Suryo yang dianggap sebagai pakar telematika dan turut andil dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), majelis hakim menyatakan sepatutnya terdakwa paham bahwa untuk mengunggah di akun Twitter-nya merupakan suatu yang tidak pantas.
Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding
Selain itu, majelis hakim juga menilai tidak terdapat kapasitas terdakwa untuk mengunggah suatu gambar bernilai negatif sangat tinggi sehingga menimbulkan persepsi negatif di kalangan netizen yang berlatang belakang berbeda.
"Dengan demikian, menurut majelis unsur tanpa hak telah pula terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perbuatan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.