TANGERANG, KOMPAS.com - Sampah yang dibuang sembarangan di tengah jalan kawasan Ciledug, Kota Tangerang menuai polemik.
Pemerintah Kota Tangerang menuding bahwa tumpukan sampah yang ada di jalanan Ciledug mayoritas berasal dari warga Tangerang Selatan.
Menanggapi itu, Perintah Kota Tangerang Selatan justru mempersilakan Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan sanksi jika terdapat warganya yang membuang sampah.
Baca juga: Pembuang Sampah di Jalan Raya Ciledug Disebut Rela Kehilangan KTP demi Hindari Sanksi
Atas pernyataan-pernyataan terkait sampah di tengah jalan Ciledug tersebut, Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Abdul Ghofar mengatakan, kedua pemerintah daerah harus duduk bersama mencari solusi atas permasalahan ini.
"Harus dibicarakan antarpemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, bukan saling melempar tanggung jawab," ujar Ghofar kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Polemik ini mulai muncul kembali usai sebuah foto yang memperlihatkan kondisi tumpukan sampah di tengah jalan kawasan Ciledug viral di media sosial.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tumpukan sampah itu ditemukan di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kecamatan Ciledug, tepatnya di depan SPBU Pertamina dan Jalan Raden Patah, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Baca juga: Sampah Berbaris di Tengah Jalan, Camat Ciledug Enggan Sediakan TPS karena Alasan Ini...
Menurut Ghofar, pengelolaan sampah harus menjadi perhatian semua pengurus daerah.
Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, sebaiknya dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai instansi terkait, termasuk dengan pemerintah daerah lain.
"Sudah seharusnya masing-masing pihak bekerja sama untuk mengatasinya, bukan malah melempar tanggung jawab dengan berbagai alasan administratif," ucap dia.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan sampah yang menumpuk di sekitar Ciledug juga ulah dari warga Kota Tangerang Selatan.
"Yang buang (sampah) itu kebanyakan yang dari (warga) Tangsel. Itu kan, lintasan Pondok Aren yang di Ciledug," ujar Arief kepada awak media di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Camat Sebut Pembuang Sampah Sembarangan di Ciledug Kebanyakan Warga Luar Kota Tangerang
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mempersilakan pemberian sanksi jika warganya kedapatan membuang sampah di tengah jalan protokol Kota Tangerang.
"Kalau memang ada warga Tangsel yang buang sampah seperti dalam berita tersebut, silakan ditegakkan saja Perda yang berlaku," ujar Benyamin melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (4/1/2023)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.