Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Rencana Warung Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang Keluhkan Akan Kehilangan Pelanggan

Kompas.com - 14/01/2023, 12:00 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menjual elpiji 3 kg atau gas melon hanya melalui penyalur-penyalur resmi.

Menanggapi rencana tersebut, pemilik warung sembako di Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, bernama Hartati (46) mengaku tidak setuju jika kebijakan itu diberlakukan.

"Tidak setuju kalau di warung dilarang, langganan jadinya pasti pada beli di pangkalan. Nah, kalau jauh, (warga) enggak punya motor, gimana. Padahal kan harganya cuma beda Rp 1.000-Rp 2.000 doang (antara warung dan pangkalan resmi)," kata Hartati saat ditemui, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Warung Kecil Tak Bisa Lagi Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ini Kata Pertamina

Namun, Hartati tidak mempermasalahkan jika ke depannya pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Tidak masalah kalau menunjukkan KTP, sudah risiko kami sebagai masyarakat kecil," lanjut dia.

Hartati kemudian mengingat kembali saat stok elpiji 3 kg sulit diperoleh sekitar setahun yang lalu.

Akhirnya, saat itu pembeli diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg ke pangkalan-pangkalan resmi.

"Wajib menunjukkan KTP waktu itu sudah lebih setahun, saat stoknya susah, saya cari sendiri ke pangkalan. Sekarang sudah tidak wajib, karena sudah tidak kurang stok, justru mereka yang mengantarkan elpijinya ke sini," jelas Hartati.

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP di 2023, Begini Caranya

Hingga saat ini, Hartati mengaku belum menerima sosialisasi terkait kebijakan penjualan elpiji 3 kg di penyalur resmi maupun soal pembelian wajib menunjukkan KTP.

Tak hanya Hartati, admin pangkalan elpiji di Suka Karya, Serua, bernama Fauzan (25) juga tidak setuju apabila kebijakan itu diterapkan.

Menurut Fauzan, jika warung-warung kecil dilarang menjual elpiji 3 kg, maka akan terjadi antrean panjang di penyalur resmi seperti pangkalan elpiji tempatnya bekerja.

Terlebih, kewajiban menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg akan membuat proses penyaluran elpiji 3 kg semakin lama.

"Ribet sih, kalau saya penginnya dibolehin juga di warung. Dari perorangan jadi terbantu juga, kalau mau belanja, tinggal ke warung lebih dekat, paling selisih berapa ribu rupiah," ujar Fauzan saat ditemui di lokasi, Sabtu.

Baca juga: Amankan Demo Partai Buruh di Patung Kuda, 1.110 Aparat Gabungan Dikerahkan

Akan tetapi, Fauzan tidak mempermasalahkan jika pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP, selama tidak ada larangan warung-warung kecil untuk menyalurkan elpiji 3 kg.

Menurut Fauzan, hingga saat ini belum ada pihak yang datang untuk menyosialisasikan kebijakan itu ke pangkalan elpiji tempatnya bekerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com