JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba berinisial AW alias Elung (32) ditangkap jajaran Polsek Tambora di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 19 Desember 2022.
Dari tangan pelaku, sebanyak 11 paket sabu siap edar seberat 2,31 kilogram disita.
"Pengedar ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Putra menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Baca juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap, Mobil dan Rumahnya di Kampung Bahari Disita Polisi
Polisi kemudian menggeledah kediaman pelaku. Saat itu, ditemukan sabu yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan Jojo (kini buron).
Pelaku mengambil narkoba itu di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.
"Jadi pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO), hanya berkomunikasi melalui ponsel," jelas Putra.
Baca juga: Gedung DPRD DKI Tengah Digeledah KPK, Lampu Lobi Tiba-tiba Padam
"(Pelaku) mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo. Bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasang (kamera) CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," lanjut dia.
Pelaku mengaku sudah menjadi pengedar sabu selama lima bulan. Alasannya lantaran pelaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap.
Adapun uang dari hasil penjualan narkotika digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.