JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menegaskan, masih terlalu dini untuk memberi penilaian terhadap penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Ibu Kota.
Hal ini dinyatakan Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono usai Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P Wa Ode Herlina, pada Rabu (25/1/2023), menyebut fraksinya menolak penerapan ERP.
Wa Ode saat itu ditekan untuk memberi pernyataan sikap terhadap sistem jalan berbayar elektronik oleh pengemudi ojek online (ojol) yang menolak penerapan ERP.
Gembong menegaskan, peraturan soal sistem jalan berbayar belum resmi disahkan.
Karena itu, menurut dia, kini masih terlalu bagi Fraksi PDI-P menyatakan sikap terhadap sistem ERP.
Baca juga: Gelombang Penolakan ERP di Jakarta, Massa Pengemudi Ojol Geruduk DPRD DKI
"Kalau bicara ERP, kan bicara aturan dulu. Peraturan daerahnya (soal ERP) saja belum dibahas," tuturnya melalui sambungan telepon, Kamis (26/1/2023).
"Makanya, kami lihat kayak apa sih ERP itu, apakah itu ujungnya akan membebani rakyat atau tidak," sambung Gembong.
Menurut Anggota Komisi A itu, Fraksi PDI-P perlu menunggu pembahasan peraturan ERP melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DKI.
Kata Gembong, fraksinya baru bisa menentukan sikap terhadap ERP melalui pembahasan tersebut.
"Ketika pembahasan nanti kan kami akan tahu arahnya ERP itu untuk apa, bagaimana, musti dirasionalisasi dulu," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku merasa bingung dengan polemik yang muncul di tengah masyarakat gara-gara ERP.
Sebab, katanya, peraturan berkait ERP hingga kini masih belum disahkan.
"Makanya, ketika sekarang ramai-ramai ini, saya bingung juga, wong aturannya belum dibuat kok sudah ramai-ramai," ucap Gembong.
Di satu sisi, ia meyakini Fraksi PDI-P akan mendengar keluhan masyarakat, utamanya terkait pandangan terhadap penerapan ERP.
Gembong meminta masyarakat memberi waktu kepada Fraksi PDI-P untuk mendalami terlebih dahulu peraturan tentang ERP.