JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus memvonis bersalah pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dan 10 anggotanya dalam kasus penyebaran ideologi khilafah.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Surachmat menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka terbatas yang digelar pada Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pemimpin Khilafatul Muslimin divonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Baca juga: Empat Tersangka Anggota Khilafatul Muslimin Segera Disidang, Ditempatkan di Sel Khusus
Selain pidana kurungan, pemimpin Khilafatul Muslimin itu juga harus membayar denda Rp 50 juta dan tetap ditahan.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan," ujar Surachmat dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Sementara untuk terdakwa lain yakni Indra Fauzi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Kemudian, Abdul Azis divonis lima tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan Muhamad Hidayat divonis tujuh tahun penjara.
"Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan tetap dalam penahanan," kata Surachmat.
Adapun untuk terdakwa Ahmad Sobirin, Suryadi Wironegoro, Imron Najib, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, dan Faisol serta Hadwiyanto Moerdiandono, masing-masing divonis lima tahun penjara.
Baca juga: 11 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejari Bekasi untuk Disidang
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap sejumlah petinggi kelompok Khilafatul Muslimin karena diduga menyebarkan ideologi khilafah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.