Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 26/01/2023, 13:25 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus memvonis bersalah pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dan 10 anggotanya dalam kasus penyebaran ideologi khilafah.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Surachmat menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka terbatas yang digelar pada Selasa (24/1/2023).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pemimpin Khilafatul Muslimin divonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca juga: Empat Tersangka Anggota Khilafatul Muslimin Segera Disidang, Ditempatkan di Sel Khusus

Selain pidana kurungan, pemimpin Khilafatul Muslimin itu juga harus membayar denda Rp 50 juta dan tetap ditahan.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan," ujar Surachmat dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Sementara untuk terdakwa lain yakni Indra Fauzi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Kemudian, Abdul Azis divonis lima tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan Muhamad Hidayat divonis tujuh tahun penjara.

"Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan tetap dalam penahanan," kata Surachmat.

Adapun untuk terdakwa Ahmad Sobirin, Suryadi Wironegoro, Imron Najib, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, dan Faisol serta Hadwiyanto Moerdiandono, masing-masing divonis lima tahun penjara.

Baca juga: 11 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejari Bekasi untuk Disidang

Penangkapan petinggi Khilafatul Muslimin

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap sejumlah petinggi kelompok Khilafatul Muslimin karena diduga menyebarkan ideologi khilafah.

Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Baca juga: Diserahkan ke Kejari Bekasi, Pemimpin Khilafatul Muslimin Ucapkan Takbir

Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 10 tokoh sentral Khilafatul Muslimin. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat dan lokasi berbeda.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga: Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bekasi

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi kemudian melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Senin (3/10/2022), setelah menyelesaikan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com