BEKASI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan 10 tersangka kasus penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Senin (3/10/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, 10 tersangka itu datang dari Mapolda Metro Jaya dengan menaiki satu kendaraan taktis milik polisi.
Selain kendaraan taktis, mereka juga turut dikawal dengan konvoi mobil dan motor. Tampak mereka semua datang tepat pukul 11.33 WIB.
Baca juga: Diserahkan ke Kejari Bekasi, Pemimpin Khilafatul Muslimin Ucapkan Takbir
Pihak aparat yang mengawal tampak berjaga ketat, lengkap dengan senjata laras panjang dan rompi antipeluru.
Para tersangka itu datang ke Kejari Kota Bekasi dengan memakai baju oranye dan tetap mengenakan peci berwarna hijau khas Khilafatul Muslimin.
Para tersangka yang datang kemudian langsung digiring masuk ke dalam Ruang Tahap II Kejari Kota Bekasi.
Usai mereka masuk ke ruangan, polisi kemudian menurunkan beberapa boks berukuran besar yang diduga merupakan barang bukti para tersangka Khilafatul Muslimin dari kendaraan mobil taktis.
Baca juga: Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bekasi
Tak berselang lama, ada satu tersangka lain dari Polres Karawang, Jawa Barat, yang menyusul para tersangka lain dari Polda Metro Jaya.
Tampak di depan pintu masuk lobi Kejari Bekasi, belasan simpatisan Khilafatul Muslimin menunggu dan ikut melihat tersangka yang sudah digiring masuk.
Para anggota Khilafatul Muslimin itu tampak berbincang akrab dengan aparat kepolisian.
Total ada 11 tersangka dari organisasi Khilafatul Muslimin yang diserahkan ke Kejari Kota Bekasi.
Baca juga: Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Uang Rp 2,3 Miliar dari Brankas
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap, Kamis (29/9/2022).
Sebanyak 11 orang dari organisasi Khilafatul Muslimin yang digiring ke Kejari Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka sebagai kelompok yang diduga ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi Khilafah.
Penangkapan para itu dilakukan di sejumlah wilayah di antaranya Bandar Lampung, Bekasi, dan Medan.
"Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas perkara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan," ujar Hengki dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.