Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pria Perkosa Mantan Pacar lalu Sebarkan Videonya: Pura-pura Ingin Selesaikan Masalah Berdua

Kompas.com - 30/01/2023, 18:24 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut Samsul Yudianto (23) memerkosa mantan kekasihnya, Y dengan modus ingin menyelesaikan permasalahan pribadi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menjelaskan, kejadian bermula saat Samsul Yudianto mendapatkan informasi bahwa korban Y, dekat dengan pria lain berinisial R.

Samsul Yudianto pun akhirnya menghampiri Y di tempat kerjanya pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Kala itu SY alias SAM terbakar cemburu lantaran korban menjalin hubungan dengan teman satu kantornya. Korban kerja di jasa ekspedisi," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Setelah sampai di lantai dua kantor jasa ekspedisi, kata Haris, Samsul Yudianto pun langsung melempar helm ke arah R yang sedang tertidur.

Baca juga: Pria yang Perkosa Mantan Pacar dan Sebar Videonya di Kalideres Ditetapkan Tersangka

Melihat kejadian itu, korban kemudian mencoba melerai keributan Samsul Yudianto dengan R. Samsul Yudianto pun kemudian menarik korban ke lantai 3 dengan alasan ingin menenangkan diri dan menyelesaikan masalah.

Kala itu, R dan beberapa orang di lantai dua tidak berusaha menyusul korban dan pelaku karena menduga keduanya ingin menyelesaikan masalah.

"Mereka pikir Y dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua," kata Haris.

Haris mengungkapkan pada saat itu, pelaku langsung menganiaya Y lalu memerkosanya. Aksi bejad itu kemudian direkam Samsul Yudianto untuk mengancam korban agar tak melapor.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Kalideres yang Perkosa Mantan Kekasih dan Sebarkan Videonya di Media Sosial

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Untuk meyakinkan korban, pelaku pun kemudian mengunggah sedikit rekaman videonya ke status WhatsApp.

"Pelaku bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di media sosial," jelas Haris.

Setelah kejadian itu, korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kini, Samsul Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menjerat Samsul dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com