Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Profesionalisme Polisi Dipertaruhkan dalam Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Hasya dan Selvi…

Kompas.com - 01/02/2023, 05:19 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mempertanyakan profesionalisme polisi setelah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) yang tewas dilindas purnawirawan polisi justru dijadikan tersangka.

Banyak yang menduga polisi bias dalam kasus ini dan cenderung melindungi terduga pelaku penabrakan, Ajun Komisaris Besar (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) malam.

Profesionalisme polisi kembali dipertanyakan saat kasus serupa menimpa seorang siswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Selvi ditabrak oleh mobil Audi A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh Gautama (40). Di dalam mobil itu, ada seorang perempuan bernama Nur (23) yang disebut-sebut merupakan selingkuhan perwira polisi, Kompol D.

Baca juga: Aroma Perselingkuhan Mencuat dalam Dugaan Tabrak Lari Sopir Audi A6 yang Tewaskan Mahasiswa Cianjur

Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Arsul Sani, mengingatkan bahwa profesionalisme polisi dipertaruhkan dalam dua kasus kecelakaan ini.

Menurutnya, Polri perlu mendalami kasus ini secara serius karena ada keterlibatan polisi di sana.

“(Transparansi diperlukan) agar publik tidak menilai jajaran kepolisian menerapkan jiwa korsa yang salah, seolah melindungi anggota polisi,” ujar Arsul, dilansir dari Kompas.id.

Sebelumnya, kasus kecelakaan yang menimpa Hasya tidak akan dilanjutkan dengan pertimbangan bahwa kasus itu sudah kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia.

Usai berita soal pemberhentian kasus mencuat, publik pun mendorong polisi untuk benar-benar serius menangani kasus ini karena pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan diduga lalai dan enggan membantu korban yang tergeletak usai ia tabrak.

Baca juga: Polda Metro Diminta Tak Monoton Saat Selidiki Kecelakaan Hasya Atallah

Sementara, Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 231, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

Bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, ia tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Pemerhati masalah transportasi Budiyanto.

Di tengah tekanan dari publik, Polda Metro Jaya memutuskan untuk membuka kembali kasus itu dan membentuk tim pencari fakta.

”Kami sudah mendengar berbagai masukan baik dari akademisi maupun dari teman-teman media, dari politisi, dan segenap lapisan masyarakat. Juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.

Baca juga: Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri

Sementara itu, Kompol D yang disebut berselingkuh dengan perempuan bernama Nur saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaannya oleh Propam Polda Metro Jaya.

Perwira polisi itu diduga melanggar etika kepribadian karena melakukan perzinahan atau perselingkuhan, yang diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Kompas.id/ Erika Kurnia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Kasus Hasya dan Selvi, Pertaruhan Profesionalisme Polri”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com