JAKARTA, KOMPAS.com - Aroma perselingkuhan polisi menyeruak dari kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (20/1/2023).
Mahasiswi Universitas Suryakencana itu diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita bernama Nur.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Nur merupakan istri seorang polisi yang tengah melaju di depannya bersama iring-iringan. Namun, kabar itu langsung dikoreksi Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Nur (23), penumpang Mobil Audi A6 yang menabrak Selvi hingga tewas, diduga selingkuhan perwira berinisial Kompol D.
Baca juga: Polda Metro: Nur Penumpang Audi A6 di Cianjur Diduga Selingkuhan Kompol D
"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Menurut Trunoyudo, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh Kompol D yang berselingkuh dengan Nur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar (AKBP) Doni Hermawan membantah keterangan Nur yang mengaku sebagai istri dari anggota Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus pembunuh berantai Wowon dkk.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," kata Doni, dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (29/1/2023).
Doni juga membantah keterangan Nur yang menyebutkan bahwa mobil Audi A6 itu milik suaminya yang merupakan anggota polisi.
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap Doni.
Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat laka lantas tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.
Baca juga: Berselingkuh dengan Penumpang Audi A6, Kompol D Ditahan dan Diperiksa Propam
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan. Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41).
Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.