Nur membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian. Ia mengaku telah mendapatkan izin masuk dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," kata Nur dikutip dari TribunJakarta.com.
Mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur juga diduga menggunakan nomor pelat palsu. Namun, Nur menyebut dirinya tak tahu-menahu soal plat nomornya.
Nur baru menggunakan mobil tersebut sebanyak tiga kali lantaran mobil miliknya sedang rusak. Mobil tersebut, kata Nur, bukanlah miliknya, namun milik suaminya.
Kompol D, perwira Polda Metro Jaya yang diduga berselingkuh dengan Nur (23) kini menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
Trunoyudo menjelaskan, saat ini Kompol D sudah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaannya oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo.
Kompol D pun diduga melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Etika tersebut, lanjut Trunoyudo, diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ihsanuddin, Reza Kurnia Darmawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.