JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan SG (41), sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8), sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. Menurut Ibrahim, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Ibrahim menjelaskan, berdasarkan keterangan di lapangan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban sempat menabrak kendaraan yang ada di depannya.
Baca juga: Sopir Audi A6 Ditetapkan sebagai Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur
Setelah itu, korban sempat jatuh ke sebelah kanan. Sementara itu, sepeda motor yang dikendarai korban jatuh ke sebelah kiri. Kendati demikian, kata Ibrahim, posisi korban masih berada di jalur yang dilalui, artinya tidak melintas jalur.
"Kemudian, pada saat setelah itu datanglah kendaraan Audi ini dan akhirnya melindas korban, tapi dalam jalur yang melampaui jalur audi tersebut. Artinya, berada pada jalur di korban," tutur Ibrahim, dilansir dari Kompas TV, Minggu (29/1/2023).
Berdasarkan kesaksian dari penumpang yang berada dalam kendaraan tersebut, Ibrahim mengatakan, kedua saksi juga mengaku sempat merasakan adanya benturan pada saat kejadian.
"Kemudian masyarakat di sana juga sempat mendengar suara 'gubrak', begitu," tutur Bambang.
Berdasarkan pemeriksaan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), kata Ibrahim, juga ditemukan adanya sobekan pada bumper bawah. Selain itu, juga ada goresan mulai dari depan sampai belakang dengan jarak sekitar 20 sentimeter.
"Jadi memang audi yang jadi barang bukti yang kami sita tersebut. Setelah diperiksa secara scientific investigation, memang membuktikan secara keilmuan, bukan pernyataan subyektif," tutur Ibrahim.
Baca juga: Penampakan Audi A6 yang Disebut Menabrak Selvi Amelia, Polisi: Pemiliknya Orang Jakarta
Adapun SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang U RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.