Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dakwaan 3 Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Beberkan Alur Penjualan Narkoba ke Alex Bonpis

Kompas.com - 01/02/2023, 15:25 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Ma'arif.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjabarkan peran-peran ketiga terdakwa dalam pusaran bisnis narkoba bersama Teddy Minahasa.

Baca juga: Hari Ini, 6 Komplotan Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakbar

Muhammad Nasir, warga sipil, dan Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat diduga berperan mencari pembeli narkoba atas perintah dari Eks Kapolres Kalibaru Kompol Kasranto.

Sementara itu, terdakwa Syamsul Ma'arif diketahui merupakan rekan sekaligus orang kepercayaan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Syamsul berperan menukar barang bukti 5.000 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi dengan tawas.

Hal itu dilakukan atas permintaan dari Dody, setelah mendapatkan perintah dari atasannya, yakni Irjen Teddy Minahasa.

"Kemudian saksi Dody menyuruh Syamsul Ma'arif untuk menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi," ujar JPU saat membacakan dakwaan Syamsul.

Baca juga: Alur Peredaran Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa sampai ke Tangan Alex Bonpis

Selain itu, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang bernama Linda Pudjiastuti alias Anita. Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada Kompol Kasranto.

"Saksi Kasranto menyampaikan kepada Aiptu Janto bahwa sabu-sabu sudah berada di bawah penguasaannya," kata JPU.

Kemudian, Kompol Kasranto memberikan narkoba tersebut kepada Aiptu Janto Situmorang bersama Muhammad Nasir untuk diantarkan kepada pengedar di Kampung Bahari.

"Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1.000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta," pungkas jaksa.

Baca juga: Mengenal Sosok Alex Bonpis, Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Beli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa

Ketiga terdakwa pun didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun sidang akan berlanjut dengan pembacaan dakwaan Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto di ruang sidang berbeda.

Terungkapnya peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com