Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buka-bukaan soal Arogansi Pengemudi Fortuner di Senopati, Serobot Lajur Lain hingga Rusak Taksi “Online”

Kompas.com - 13/02/2023, 17:08 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa GR (24), pengemudi Fortuner yang diduga merusak taksi online milik Ari Widianto (48) di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, pengemudi Fortuner itu telah menunjukkan arogansinya bahkan sesaat sebelum merusak mobil Brio milik Ari.

GR disebut mengendarai mobil di lajur yang tak semestinya, sehingga menghalangi laju mobil Ari yang kala itu tengah membawa penumpang.

"Kronologi yang kami dapat adalah saat korban berkendara di Jalan Senopati itu, terlapor dengan mobilnya bergerak melawan arah, sehingga kedua mobil ini akhirnya berhadapan," ujar Ade Ary di kantornya, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Keberingasan Sopir Fortuner, Tabrak hingga Rusak Taksi Online dengan Airsoft Gun dan Pedang Anggar

"Kemudian terlapor diberi lampu jauh (lampu dim) oleh korban. Sekali tidak mempan, akhirnya korban memberi lampu dim sebanyak empat kali. Setelah itu, korban baru belok ke lajurnya sendiri," tambah Ade Ary.

Usai berbelok ke lajurnya, pelaku justru secara sengaja menyenggol mobil milik Ari dan memakinya. Tak hanya itu, pelaku mengejar taksi online tersebut dan mengadangnya.

Saat turun dari mobilnya, GR disebut membawa senjata yang diduga airsoft gun dan sebilah pedang. Pengemudi Fortuner itu merusak mobil Ari dengan kedua benda tersebut.

“Dia lantas turun dari Fortuner dan mengetok-ngetok kaca mobil korban. Namun karena korban enggan membuka kaca, terlapor kembali ke mobilnya untuk mengambil airsoft gun," kata Ade Ary.

"Tidak hanya airsoft gun, terlapor juga mengeluarkan alat ini (pedang dari besi yang mirip dengan pedang anggar), merusak mobil korban dan akhirnya pergi meninggalkan korban," sambungnya. 

Korban langsung membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Ini Identitas Pengemudi Fortuner yang Rusak Taksi “Online” di Senopati, Baru Lulus Kuliah dan Masih Magang

Kasus naik ke tahap penyidikan

Kasus perusakan taksi online tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah rangkaian penyelidikan selesai.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan,” ujar Ade Ary.

Hanya saja, perubahan status ini tidak otomatis membuat pelaku menjadi tersangka.

Polisi masih terus mencari bukti dan melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi mendapatkan fakta-fakta baru.

"Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan kepada terlapor dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami," kata Ade Ary.

Menyoal pasal yang bakal dikenakan, polisi masih berpegang pada Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.

Ade menyebut pasal ini digunakan karena korban membuat laporan yang menyatakan bahwa harta bendanya dirusak seseorang.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com