JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Fortuner yang mengamuk dan rusak taksi online di Senopati pada Minggu (12/2/2023) lalu tidak di bawah pengaruh alkohol saat beraksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam di kantornya, Senin (13/2/2023).
“Tidak (mabuk). Tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar,” ujar Ade, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.
Giorgio sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ia dikenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Giorgio juga dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Fortuner yang Mengamuk dan Rusak Taksi “Online” di Senopati
Sambil tertunduk di depan polisi dan awak media, Giorgio mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pemilik mobil yang dirusaknya serta khalayak.
“Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Ari Widianto selaku pemilik Honda Brio yang telah saya rugikan, dan saya meminta maaf atas segala perbuatan luar biasa yang saya lakukan kepadanya,” ujar Giorgio di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
"Saya juga minta maaf kepada masyarakat indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," sambung dia.
Kuasa hukum Giorgio, Revi Laracaka, menekankan bahwa kliennya kooperatif dalam menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Klien kami sejak peristiwa itu terjadi sudah kooperatif datang ke Polres Jakarta Selatan," ujar Revi melalui siaran pers, Senin.
Baca juga: Pembelaan Sopir Fortuner yang Rusak Taksi “Online” di Senopati: “Emosi Terpancing Usai Dimaki
"Ketika mendapatkan informasi dari Twitter bahwa pengendara Brio (sopir taksi online) menuju ke Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan polisi, klien kami langsung datang dengan iktikad baik tanpa adanya panggilan dari pihak kepolisian," lanjut dia.
Bahkan, Giorgio datang dengan membawa serta sejumlah barang bukti, mulai dari pedang anggar, pistol airsoft gun mainan hingga mobil Fortuner yang ia gunakan untuk merusak Honda Brio milik Ari.
Ari diketahui menerima permintaan maaf Giorgio, tetapi ia tetap berniat untuk menggunakan hak hukumnya.
“Pada dasarnya klien kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan”.
Baca juga: Alasan Sopir Fortuner Bawa Airsoft Gun Mainan, Kuasa Hukum: untuk Latihan Tembak-tembakan