JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melapor apabila merasa resah dengan adanya tetangga yang memarkirkan kendaraan sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga dapat melapor melalui kanal Cepat Respon Masyarakat (CRM) di situs web crm.jakarta.go.id.
"Masyarakat yang begitu di lingkungannya ada parkir liar dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui CRM," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Operasi Lintas Jaya 2023, Dishub DKI Fokus Tindak Parkir Liar di Ruas Jalan Ibu Kota
Berdasarkan laporan melalui CRM, nantinya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menindaklanjuti soal parkir liar tersebut.
Berdasarkan situs web CRM, ada juga 13 kanal pengaduan resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan berbagai permasalahan, tak terkecuali soal parkir liar.
Salah satu platform pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat adalah aplikasi JAKI.
Baca juga: Tetangga Parkir Sembarangan, Dishub DKI: Laporkan, Kami Tindak Lanjuti
Selain itu, terdapat juga akun media sosial (medsos) resmi, baik Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, serta akun medsos Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Tidak hanya itu, masyarakat dapat melapor dengan langsung datang ke Pendopo Balai Kota DKI, Inspektorat, Kantor Wali Kota, hingga Lurah.
Terdapat pula nomor telepon WhatsApp yang dapat dihubungi dengan nomor 08111272206.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.