BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas wajib yang perlu dimiliki seseorang apabila mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, batas masa berlaku SIM adalah lima tahun.
Pemilik SIM pun perlu memperpanjang usia SIM secara berkala, agar statusnya tidak mati.
Kepolisian menyediakan layanan Satpas SIM keliling, apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Untuk di Kota Bekasi, layanan SIM keliling memiliki waktu operasional pukul 08.00 - 10.00 WIB setiap harinya.
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 20 - 25 Februari 2023:
Pemohon yang datang wajib membawa fotocopy E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan yang baru.
Baca juga: 25 Rute Ganjil Genap di Jakarta Senin 20 Februari, Giliran Pelat Mobil Genap
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.