Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Kenya Melawan Saat Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Kompas.com - 20/02/2023, 18:46 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya sempat melawan saat diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WNA asal Kenya tersebut diamankan di salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, Kota Tangerang.

Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen ketika diminta oleh petugas.

"Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian, keempatnya melawan hingga bermain tangan. Adanya perlawanan saat ditangkap," ujar Tejo saat konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Video Viral, WNA Kesal Klub Harley Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah

Keempat WNA asal Kenya tersebut berinisial BTM, DMM, PPM, DNI. Mereka datang bersama masuk ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022.

Adapun, paspor dan dokumen blangko paspor keempat WNA asal Kenya seperti Chips, Nomor MRZ terbaca keasliannya oleh sistem imigrasi.

"Sementara data dan tahun lahirnya yang palsu," jelasnya.

Menurut Tejo, dua dari empat WNA Kenya yang ditangkap tersebut pernah dideportasi karena telah habis masa tinggalnya atau overstay di Indonesia.

Bahkan, kedua WNA berinisial BTM dan DMM itu kembali masuk ke Indonesia memalsukan dokumen.

"Jadi BTM dan DMM ini pernah di kami deportasi karena sudah overstay. Mereka masuk lagi ke Indonesia, dengan memalsukan dokumen dari negaranya. Kami akan deportasi kembali dan keberadaannya untuk masuk ke Indonesia ditangkal," jelasnya.

Baca juga: WNA Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Diekstradisi ke Italia Secara Tertutup

Atas perkara ini, dua orang dari empat WNA diduga melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sedangkan, dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sebagai tindaklanjut keempat WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan.

“Tindaklanjut dari tim kami adalah bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat di wilayah Tangerang Raya, agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing terjaga," kata dia.

Baca juga: Bebas Murni Kasus Narkoba, WNA Singapura Langsung Dideportasi

Prinsip keimigrasian yang dimaksud yakni Prosperity Approach dan Security Approach alias hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara.

Serta, kata Tejo, menjaga supaya warga negara asing tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Cegah Prostitusi, Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com