TANGERANG, KOMPAS.com - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya sempat melawan saat diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WNA asal Kenya tersebut diamankan di salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, Kota Tangerang.
Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen ketika diminta oleh petugas.
"Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian, keempatnya melawan hingga bermain tangan. Adanya perlawanan saat ditangkap," ujar Tejo saat konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Keempat WNA asal Kenya tersebut berinisial BTM, DMM, PPM, DNI. Mereka datang bersama masuk ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022.
Adapun, paspor dan dokumen blangko paspor keempat WNA asal Kenya seperti Chips, Nomor MRZ terbaca keasliannya oleh sistem imigrasi.
"Sementara data dan tahun lahirnya yang palsu," jelasnya.
Menurut Tejo, dua dari empat WNA Kenya yang ditangkap tersebut pernah dideportasi karena telah habis masa tinggalnya atau overstay di Indonesia.
Bahkan, kedua WNA berinisial BTM dan DMM itu kembali masuk ke Indonesia memalsukan dokumen.
"Jadi BTM dan DMM ini pernah di kami deportasi karena sudah overstay. Mereka masuk lagi ke Indonesia, dengan memalsukan dokumen dari negaranya. Kami akan deportasi kembali dan keberadaannya untuk masuk ke Indonesia ditangkal," jelasnya.
Atas perkara ini, dua orang dari empat WNA diduga melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sedangkan, dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sebagai tindaklanjut keempat WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan.
“Tindaklanjut dari tim kami adalah bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat di wilayah Tangerang Raya, agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing terjaga," kata dia.
Prinsip keimigrasian yang dimaksud yakni Prosperity Approach dan Security Approach alias hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara.
Serta, kata Tejo, menjaga supaya warga negara asing tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah republik Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/18464131/wna-kenya-melawan-saat-diamankan-petugas-imigrasi-tangerang