Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap dalam Sidang, "Jenderalku" Muluskan Jalan untuk Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Kompas.com - 23/02/2023, 05:15 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulusnya penjualan sabu di bawah kendali Inspektur Jenderal Teddy Minahasa tak lepas dari pangkatnya sebagai jenderal bintang dua di Kepolisian RI (Polri).

Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba, salah satunya eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Kasranto diketahui mendapatkan sabu dari terdakwa lain bernama Linda Pudjiastuti. Adapun sabu itu kemudian dijual lagi oleh Kasranto dengan meminta polisi untuk mencari pembelinya.

Keterlibatan Kasranto ini terungkap dari pengakuan eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Menilik Kembali Momen Hakim Ancam Usir Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Kah yang Dimaksud?

Janto mengaku bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022 di kantornya. Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru belum menyinggung soal penjualan sabu.

Pada awal Agustus, Kasranto meminta Janto mencari pengedar untuk menjual sabu seberat satu kilogram. Dari situlah Janto mengenal Alex Bonpis, bandar narkoba dari Kampung Bahari.

Janto mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut kepada Alex di Kampung Bahari. Setelah itu, Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.

Berlindung di balik nama jenderal

Tekad Kasranto untuk menjual sabu bukan tanpa alasan. Kasranto mengaku merasa aman untuk menjual sabu karena ia tahu barang haram itu milik seorang jenderal bintang dua.

Kala itu Linda mengatakan sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Namun, Linda tidak menyebutkan siapa sosok jenderal yang dimaksud.

Baca juga: Teddy Minahasa dan Linda Punya Hubungan Khusus, Nomor Ponsel Disimpan Dengan Nama My Jenderal

"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'aman, Mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ucap Kasranto, Rabu (22/2/2023).

Setelah bersepakat, Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya yang berada di Kedoya, Jakarta Barat. Di sana, Linda memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat pada Kasranto.

Kasranto langsung meminta Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu seberat satu kilogram tersebut. Sabu itu kemudian dijual pada Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.

Uang itu pun kemudian disetorkan kepada Linda senilai Rp 400 juta. Diketahui, narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Baca juga: Terungkapnya Rantai Bisnis Narkoba Teddy Minahasa di Persidangan: Anak Buah Cari Pembeli hingga Gaet Alex Bonpis

Jenderal bintang dua itu adalah Teddy Minahasa

Tiga anak buah terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023). Ketiga terdakwa itu yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti. KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Tiga anak buah terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023). Ketiga terdakwa itu yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.

Membantah pernyataan Kasranto sebelumnya, Linda mengaku telah menyebut sabu seberat 5 kilogram itu milik Teddy Minahasa di kediamannya di bilangan Kedoya, Jakarta Barat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor

Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

Megapolitan
Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Megapolitan
NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

Megapolitan
Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Megapolitan
Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Megapolitan
Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com