"Saya sudah hubungi Pak Kasranto untuk datang ke rumah saya. Saya bilang sama Pak Kasranto, 'Mas, ini ada barang lima kilo punya TM'," kata Linda dalam persidangan.
Tak hanya itu, Linda mengatakan, Kasranto juga telah mengetahui bahwa sabu milik Teddy merupakan barang bukti atas pengungkapkan kasus narkotika.
"Kasranto bilang, 'Oh, itu pasti BB (barang bukti)'. Kata saya, 'Ya iya, Mas, pasti. Emang TM mau barang dari mana?'," kata Linda.
Menurut Linda, Kasranto bersepakat mencarikan pembeli sabu tersebut. Kendati demikian, Kasranto hanya menyanggupi menjual sekitar 1 kilogram sabu dalam seminggu.
Baca juga: 4 Kali Transaksi, Anak Buah Teddy Minahasa Jual 1,3 Kg Sabu ke Kampung Bahari
Kasranto diketahui empat kali menjual sabu yang disimpannya. Total ada 1,3 kilogram sabu yang dijual Kasranto kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Penjualan sabu itu melibatkan Aiptu Janto Situmorang. Ia merupakan eks anggota Polsek Muara Baru yang mendapat perintah untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa.
Setelah transaksi menjual sabu pada Alex Bonpis senilai Rp 500 juta, Kasranto kembali menjual sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta kepada orang yang sama pada 7 Oktober 2022.
Melalui Janto, Kasranto, juga menjual sabu seberta 1 ons kepada nelayan Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir pada 9 Oktober 2022 dengan harga Rp 50 juta.
Selanjutnya, pada transaksi keempat, sabu seberat 1 ons kembali dibeli oleh Alex Bonpis. Janto diketahui mendapat upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap 1 ons sabu yang berhasil dijualnya.
Baca juga: Bantah Eks Kapolsek Kalibaru, Linda Sebut Sudah Beri Tahu Jenderalku adalah Teddy Minahasa
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.