JAKARTA, KOMPAS.com - Status kasus penganiayaan yang diduga dilakukan RC (19), anak anggota Polri berpangkat komisaris besar (kombes), terhadap temannya, FB (16), telah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu diketahui setelah Polres Metro Jakarta Selatan memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
"Agenda kami datang ke sini berdasarkan penyampaian SP2HP kelima bahwa dari proses lidik ke sidik. Oleh karenanya, baik kakaknya, Bagas, maupun ibunya, Yusna, dipanggil untuk BAP tambahan pada hari ini," kata pengacara korban, Aldin, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Kemarin dari proses lidik (penyelidikan), penetapan lidik ke sidik (penyidikan) itu kami terima pada 15 Februari 2023," sambung dia.
Status kasus ini baru naik ke tingkat penyidikan setelah tiga bulan sejak dugaan penganiayaan itu terjadi. Meski demikian, RC belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Korban yang Diduga Dianiaya Anak Kombes Alami Luka di 3 Bagian Tubuh
Dalam pemeriksaan hari ini, Aldin menjelaskan bahwa kliennya memberikan penjelasan tambahan dan bukti-bukti baru dugaan penganiayaan tersebut.
Penjelasan tambahan yang dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah keterangan dari kakak korban, Bagas.
Bagas menceritakan bahwa FB dianiaya oleh RC di depan matanya.
"Selain penajaman soal visum, kami turut memberikan bukti-bukti baru. Kami juga memberikan tambahan keterangan di BAP yang dijelaskan oleh Bagas," ujar Aldin.
"Saat itu kakaknya melihat langsung kejadian. Hanya saja dia tidak ingin ambil tindakan. Dia memilih untuk melihat penganiayaan itu dari jauh karena takut dianggap pengeroyokan," lanjut Aldin.
Baca juga: Ibu Korban: Anak Kombes Berulang Kali Lakukan Kekerasan, Kami Ada Videonya
Dengan naiknya status perkara ini, keluarga korban berharap terduga pelaku segera ditangkap dan ditahan.
"Kami selaku lawyer-nya apresiasi atas kerja intensif oleh penyidik sehingga merumuskan dalam gelar perkara naik penyelidikan ke penyidikan," ungkap Aldin.
"Oleh karenanya, kami tinggal menunggu intensifnya penyidik kembali sehingga terlapor ini dapat ditahan, karena ini harapan orangtuanya (korban)," imbuh dia.
Adapun dugaan penganiayaan terjadi pada 12 November 2022, saat pelaku dan korban sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area PTIK.
Ibu korban, Yusna, mengatakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.
Yusna menyebutkan, anaknya dan pelaku tengah mengikuti bimbel di PTIK untuk calon pendaftar taruna di Akpol.
Baca juga: Arogansi Anak Kombes Aniaya Teman: Pelaku Harus Dipidana, Sang Ayah Bisa Disanksi!
Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai.
Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak kombes," ucap Yusna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.