Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Tidak Mabuk Saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Kompas.com - 24/02/2023, 21:16 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam memastikan bahwa Mario Dandy Satrio (20) dalam keadaan sadar saat menganiaya remaja berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal itu dipastikan Ade Ary usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan data dari berbagai saksi.

"Kami masih terus mendalami kasus ini, tetapi yang jelas Mario melakukan tindakan itu secara sadar," kata Ade Ary ketika ditanya awak media perihal kemungkinan pelaku dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Mario Injak dan Tendang Kepala Berkali-kali Saat Korban dalam Posisi Push Up

Sebagai informasi, Mario menganiaya D di Kompleks Grand Permata pada Senin (20/2/2023) lalu.

Dalam aksinya, Mario melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang.

Mario melakukan tindakan tersebut saat D dalam posisi push up.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," ujar Ade Ary.

Baca juga: Polisi: Shane Lukas Provokasi Mario untuk Aniaya Anak GP Ansor

Ade Ary menambahkan, terdapat dua orang saksi dalam penganiayaan itu, yakni kekasih Mario berinisial A (15) atau AG dan teman Mario bernama Shane Lukas (19). Keduanya berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua saksi, lanjut Ade Ary, membenarkan adanya aksi penganiayaan itu.

"Kemudian berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," lanjut Ade Ary.

Baca juga: Shane Lukas yang Rekam Mario Aniaya D Tertunduk Saat Dirilis Polisi, lalu Menangis Sesenggukan

Atas peristiwa penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com