Hal itu dipastikan Ade Ary usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan data dari berbagai saksi.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, tetapi yang jelas Mario melakukan tindakan itu secara sadar," kata Ade Ary ketika ditanya awak media perihal kemungkinan pelaku dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan, Jumat (24/2/2023).
Sebagai informasi, Mario menganiaya D di Kompleks Grand Permata pada Senin (20/2/2023) lalu.
Dalam aksinya, Mario melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang.
Mario melakukan tindakan tersebut saat D dalam posisi push up.
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," ujar Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, terdapat dua orang saksi dalam penganiayaan itu, yakni kekasih Mario berinisial A (15) atau AG dan teman Mario bernama Shane Lukas (19). Keduanya berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua saksi, lanjut Ade Ary, membenarkan adanya aksi penganiayaan itu.
"Kemudian berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," lanjut Ade Ary.
Atas peristiwa penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/24/21160241/mario-dandy-tidak-mabuk-saat-aniaya-anak-pengurus-gp-ansor