JAKARTA, KOMPAS.com - Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG (15), mengakui bahwa kliennya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari D (17). Adapun D adalah remaja dianiaya oleh pacar AG, Mario Dandy Satrio (20).
Namun, Mangatta tidak memerinci perlakuan tidak menyenangkan yang dimaksud.
"Jadi itu nanti didalami lagi, tapi kami sampai saat ini harus mengakui ada tindakan yang tidak benar itu. Karena Pak Kapolres juga menyampaikan itu," ujar Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Mario Dandy Tidak Mabuk Saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Saat ditanya apakah perlakuan tidak menyenangkan tersebut adalah pelecehan, Mangatta enggan menjawab.
Dia menyatakan harus berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlebih dahulu karena AG masih tergolong usia anak.
"Nanti kami terangkan lebih lanjut karena kami harus ke KPAI dulu, kami harus diskusi, apa yang perlu kami disclose (ungkap), karena ada yang perlu kami jaga dari saksi anak ini (AG)," kata Mangatta.
Baca juga: Polisi: Shane Lukas Provokasi Mario untuk Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Meski mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari D, AG disebut tidak mengadukan hal itu kepada Mario. Mario mengetahui informasi itu dari teman mereka, APA.
"Dia (AG) itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan, tidak ada yang mengadu. Yang bilang itu APA ke MDS (Mario)," kata hukum AG yang lainnya, Sony.
AG juga tidak meminta Mario menganiaya korban. Bahkan, kata kuasa hukum, AG berulang kali mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan.
Baca juga: Mario Injak dan Tendang Kepala Berkali-kali Saat Korban dalam Posisi Push Up
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menuturkan, Mario mendapat informasi dari APA bahwa AG menerima perlakuan tidak baik dari D.
"Tersangka MDS dapat informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (D)," tutur Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat.
Ade Ary mengatakan, Mario kemudian mengonfirmasi informasi tersebut kepada AG, lalu menghubungi temannya yang bernama Shane Lukas (19).
"Setelah AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS menghubungi S (Shane)," kata Ary.
Baca juga: Ini Isi Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario dari ASN Ditjen Pajak
Mario lalu menceritakan perlakuan tak baik yang dialami AG kepada Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.