JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo resmi mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (24/2/2023).
"Benar (mengundurkan diri dari ASN)," ujar Rafael saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Surat resmi pengunduran diri Rafael ini viral usai ramainya pemberitaan mengenai penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20), terhadap D (17) hingga korban mengalami koma.
Dalam surat bermeterai yang dia kirimkan, Rafael menyadari bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tidak benar dan merugikan banyak pihak.
Untuk itu, dia meminta maaf kepada seluruh keluarga D dan berharap korban bisa segera pulih serta sehat kembali.
Rafael pun mengundurkan diri sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023," tulis Rafael dikutip Kompas.com, Jumat.
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
Baca juga: Usai Jabatan Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak
Rafael juga berkomitmen untuk menjalani proses klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atas kekecewaan dan kecurigaan masyarakat terhadap sumber kekayaan yang dimilikinya beserta keluarga.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai LKHPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis Rafael.
Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan mantan kekasihnya, berinisial A (15). A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.
Mereka awalnya bertemu untuk menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Baca juga: Mario Injak dan Tendang Kepala Berkali-kali Saat Korban dalam Posisi Push Up
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Mario disebut menganiaya D di depan rumah R. Akibat kejadian itu, R hingga kini belum sadar dan masih terbaring di rumah sakit.
Mario kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Mario juga dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.