TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap komplotan sindikat paspor palsu yang berulah di tanah air.
Salah satu komplotan yang tertangkap yakni seorang pria berinisial JP (29), warga negara Sri Lanka.
"Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan JP seorang warga negara Sri Lanka yang terbukti menggunakan paspor palsu Italia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Berdasarkan uji forensik dokumen imigrasi Soekarno-Hatta, paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Calon Jemaah Umrah Tak Harus Kantongi Rekomendasi Kemenag untuk Buat Paspor
Hal itu juga diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Italia di Jakarta.
Surat tersebut menerangkan, paspor Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia.
Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menyelesaikan berkas perkara tindak pidana keimigrasian Nomor BP/001/II/2023/DIKKIM yang berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor B-972/M.6.11/Eku.1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023, telah dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Imigrasi Buka Layanan Bikin 1.000 Paspor di CFD Jakarta 5 Maret 2023
Kemudian, penyidik pun akan melaksanakan kewajiban pelimpahan kewenangan tersangka dan barang bukti kepada dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Tidak hanya itu, penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri komplotan sindikat paspor palsu lainnya.
Ada dua WNA lain serta seorang WNI yang diduga ikut terlibat dalam sindikat ini bersama JP. Sehingga, total ada empat pelaku yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Mereka adalah DT warga negara Indonesia, GA warga negara Italia, serta JP dan VB yakni warga negara Sri Lanka.
Baca juga: Langgar Aturan Imigrasi, 4 WNA Kenya Mengaku Bisnis Jual Beli Pakaian
"Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay)," jelas Kabid Inteldakim, Andhika Pandu Kurniawan dalam kesempatan yang sama.
Pandu menambahkan, nama ketiga tersangka telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Baca juga: WNA Kenya Melawan Saat Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang
"Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka GA yang diketahui masih berada di Indonesia," ucap Tito.
Tito juga mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi dalam menjaga keamanan bandara, serta membantu jajaranya dalam mengawal berkas perkara tersangka JP hingga dinyatakan lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.