TANGERANG, KOMPAS.com - Empat warga negara (WN) Kenya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, empat WN Kenya itu diamankan karena melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
“Pengamanan keempat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut,” kata Tejo saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Senin (20/2/2023).
Keempat WN Kenya tersebut berinisial BTM, DMM, PPM, dan DNI. Mereka datang bersama ke Indonesia pada 21 November 2022.
Selain dilaporkan mengganggu ketertiban, keempat WN Kenya ini juga dilaporkan karena tidak membayar uang sewa di salah satu tempat penginapan di daerah Karawaci, Kota Tangerang.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang," jelas Tejo.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang pun mencari tempat tinggal keempat WN Kenya itu.
Baca juga: Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan
Imigrasi kemudian memeriksa dokumen-dokumen keimigrasian milik empat WN Kenya itu.
“Ada empat WNA yang kami amankan dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, keempat WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen ketika dipinta oleh petugas,” jelas Tejo.
Atas perkara ini, dua orang dari empat WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WNA lainnya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Baca juga: Dua Alasan Ini Bikin Giorgio Si Sopir Fortuner Dibebaskan dari Tahanan
Atas laporan warga tersebut, Tejo berterima kasih dan meminta masyarakat terus melaporkan hal-hal serupa di sekitar lingkungan masing-masing.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kaki yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.