Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganggu Ketertiban dan Tak Bayar Sewa Hunian, 4 WN Kenya Diamankan Imigrasi Tangerang

Kompas.com - 20/02/2023, 16:29 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat warga negara (WN) Kenya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, empat WN Kenya itu diamankan karena melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

“Pengamanan keempat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut,” kata Tejo saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Terungkapnya Rantai Bisnis Narkoba Teddy Minahasa di Persidangan: Anak Buah Cari Pembeli hingga Gaet Alex Bonpis

Keempat WN Kenya tersebut berinisial BTM, DMM, PPM, dan DNI. Mereka datang bersama ke Indonesia pada 21 November 2022.

Selain dilaporkan mengganggu ketertiban, keempat WN Kenya ini juga dilaporkan karena tidak membayar uang sewa di salah satu tempat penginapan di daerah Karawaci, Kota Tangerang.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang," jelas Tejo.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang pun mencari tempat tinggal keempat WN Kenya itu.

Baca juga: Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan

Imigrasi kemudian memeriksa dokumen-dokumen keimigrasian milik empat WN Kenya itu.

“Ada empat WNA yang kami amankan dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, keempat WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen ketika dipinta oleh petugas,” jelas Tejo.

Atas perkara ini, dua orang dari empat WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, dua WNA lainnya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca juga: Dua Alasan Ini Bikin Giorgio Si Sopir Fortuner Dibebaskan dari Tahanan

Atas laporan warga tersebut, Tejo berterima kasih dan meminta masyarakat terus melaporkan hal-hal serupa di sekitar lingkungan masing-masing.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kaki yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com