JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15) disebut tidak menyangka bahwa sang pacar, Mario Dandy Satrio (20), bakal menganiaya anak pengurus GP Ansor berinisial D (17).
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, pada Jumat (24/2/2023).
"Dia hanya dijemput oleh Mario saat itu. Dia tidak menyangka bahwa pertemuan Mario dengan D akan berakhir seperti ini (penganiayaan)," kata Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi: Shane Lukas Provokasi Mario untuk Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Lebih lanjut, Mangatta mengaku bahwa kliennya sudah tiga kali mengingatkan Mario untuk tak melakukan kekerasan.
"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Mangatta.
Lebih lanjut, Mangatta juga menepis isu miring yang mengatakan bahwa kliennya melakukan selfie saat D terkapar di atas aspal.
Baca juga: Mario Dandy Tidak Mabuk Saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
AG, menurut Mangatta, justru meminta tolong untuk korban. AG juga memegang kepala D untuk mencegah kemungkinan terjadinya cedera kepala yang lebih parah.
"Saat korban sudah tergeletak, dia tidak selfie. Dia memegang kepala korban dan justru meminta pertolongan (ke orang lain)," ujar Mangatta.
"Jadi cerita-cerita (negatif) itu merugikan klien kami. Oleh karena itu, kami minta buzzer tidak menyudutkan klien kami. Ingat, dia masih anak-anak," tegas dia.
Baca juga: Ini Isi Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario dari ASN Ditjen Pajak
Adapun Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Shane Lukas yang Rekam Mario Aniaya D Tertunduk Saat Dirilis Polisi, lalu Menangis Sesenggukan
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.