Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sosok Perempuan yang ’Ngadu’ soal Perlakuan D ke AG hingga Mario Kesal dan Lakukan Penganiayaan

Kompas.com - 27/02/2023, 05:45 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan sosok lain di balik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D (17).

Diberitakan sebelumnya, Mario melakukan penganiayaan kepada D karena korban dilaporkan melakukan tindakan tidak baik kepada kekasih Mario berinisial AG.

AG sendiri merupakan mantan kekasih D.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, perempuan berinisial APA lah yang menceritakan soal dugaan perlakuan tidak baik tersebut kepada Mario.

“Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 mendapat perlakuan yang tidak baik dari korban,” ujar Ade.

Baca juga: Saat Ditanya Alasan Aniaya David secara Brutal, Mario: Ya Begitulah..

Mario kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada AG.

Setelah mendapat konfirmasi dari AG, Mario menghubungi tersangka lain dalam kasus ini, yakni Shane Lukas (19).

“Di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S,” ujar Ade, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (26/2/2023).

Di situ, Shane diduga memprovokasi Mario untuk melakukan kekerasan terhadap D.

“S menjawab, ‘gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," ujar Ade menirukan ucapan Shane kepada Mario.

Baca juga: Fakta Shane Lukas: Provokasi Mario Lakukan Penganiayaan, Menangis Sesenggukan Saat Dirilis Polisi

Penganiayaan terhadap D pun dilangsungkan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Atas penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Mario merupakan tersangka utama yang menganiaya D, sementara Shane dilaporkan mengambil video aksi penganiayaan tersebut.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, status APA dan AG saat ini adalah saksi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Bukan AG, Ini Sosok Wanita yang Ngadu ke Mario Soal Perlakuan Tidak Menyenangkan David".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com