JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak usia di bawah umur berinisial D (17), kini masih menjadi perbincangan publik.
Mario yang diketahui sebagai anak pejabat pajak tersebut tega menganiaya D secara brutal, setelah kekasihnya A (15) mengadukan ada tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan D terhadap A.
Melihat fenomena ini, Pakar Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon mengatakan, penganiayaan oleh Mario terhadap D didasari jiwa muda yang masih gampang terbakar emosi.
"Secara umum sama ya berlaku untuk kejahatan lain yang dilakukan oleh katakan mereka yang masih muda punya jiwa panas dan segala macam," kata dia saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
"Yang jadi persoalan adalah tadi bentuk kekerasan itu yang kemudian menimbulkan si korban itu koma," tambahnya.
Baca juga: Kondisi Korban Penganiayaan Mario Diprediksi Tak Akan Lagi Sama karena Trauma Dahsyat yang Dialami
Ia mengatakan, memang ada ciri khas sendiri bagi anak muda untuk menyalurkan adrenalinnya.
Harusnya, kata dia, adrenalin itu disalurkan melalui koridor yang benar dan positif agar kasus penganiayaan seperti yang dilakukan Mario itu tidak terulang.
"Kalau anak muda itu mereka punya ciri khas, ada adrenalin yang kemudian mereka untuk salurkan, tapi dalam koridor yang benar, dalam mekanisme yang benar," imbuh dia.
Sebelumnya, Pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).
Mario Dandy yang merupakan anak dari pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Baca juga: Polda Metro Gelar Perkara Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy, Kapolda Pantau Langsung
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.