JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka M. Ecky Listiantho (34) mengambil ponsel dan menguras uang di rekening milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) secara bertahap usai membunuh.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Angela oleh Ecky yang digelar di Aula Gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, Ecky yang meninggalkan jasad Angela pada 25 Juni 2019 kembali ke apartemen sehari kemudian, yakni 26 Juni 2019 pagi.
Saat itu, Ecky langsung mengambil ponsel dan kartu ATM milik Angela. Setelah itu, dia langsung menuju bank dan menarik uang senilai Rp 10 juta.
"Transaksi di bank Episentrum Walk Kuningan," ujar penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Ecky Bunuh Angela karena Jadi Ancaman untuk Keharmonisan Keluarganya
Selain menarik tunai uang di mesin ATM, Ecky juga mentransfer saldo dari rekening Angela ke rekening pribadinya sebesar Rp 15 juta untuk sekali pengiriman.
Penarikan uang dan transfer saldo itu dilakukan Ecky berkali-kali pada periode 27-29 Juni 2019 dan 1-2 Juli 2019.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Baca juga: Begini Gerak-gerik Ecky, Pelaku Mutilasi Angela, Saat Peragakan Adegan Pembunuhan
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Baca juga: Ecky Akan Peragakan 60 Adegan Saat Rekonstruksi Mutilasi Angela, Dimulai dari Kejadian di Apartemen
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.