JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap satu lagi debt collector buronan kasus pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta disertai perlawanan terhadap anggota kepolisian di Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, satu buronan yang tertangkap bernama Brian Fladimer Wonata.
Tim penyidik membekuk Brian di tempat persembunyian wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (1/3/2023) malam.
Brian pun langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dini hari.
"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian Fladimer Wonata ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Satu Debt Collector Buron yang Ambil Paksa Mobil Clara Shinta Ditangkap di Sumut
Menurut Hengki, Brian merupakan salah satu debt collector yang turut serta mengambil paksa mobil milik Clara Shinta. Brian juga ikut melawan anggota kepolisian.
"Melakukan perlawanan terhadap anggota bersama tersangka Erick Johnson Simangunsong yang ditangkap pada Rabu (1/3/2023) di Kabupaten Labuhan Batu, Medan," kata Hengki.
Hengki sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditangkapnya Brian, sudah ada lima tersangka yang ditangkap oleh kepolisian.
Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.
Baca juga: Berulah Lagi, “Debt Collector” Ancam Bunuh Anak Perempuan Nasabah yang Berutang Rp 400 Ribu
Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.
Sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
Baca juga: Ketika Debt Collector Minta Damai Usai Bentak Polisi dan Ambil Paksa Mobil Clara Shinta...
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.