JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari tujuh orang debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak polisi berencana mengajukan restorative justice.
Debt collector yang mengajak pihak Clara Shinta dan anggota polisi berdamai itu ialah Lesly Wattimena. Dia sebelumnya melarikan diri ke Ambon dan ditangkap wilayah Saparua, Maluku.
Kuasa hukum Lesly, Hendry Noya, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan restorative justice karena merasa memiliki hak untuk meminta penyelesaian perkara kliennya dengan cara tersebut.
"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice. Kenapa RJ? Karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021," ujar Hendry kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Menurut Hendry, Lesly bukanlah seorang preman, melainkan petugas penagih utang yang secara resmi ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan.
Dia pun meyakini bahwa Lesly mempunyai surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan yang menyewa jasanya, saat akan mengambil kendaraan milik Clara.
"Pada dasarnya ya, semua yang turun ke lapangan itu pasti membawa surat tugas. Harus ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan," kata Hendry.
Hendry yakin, surat tugas kliennya menjadi satu kesatuan dengan surat tugas yang dimiliki oleh tersangka Andre Wellem Pasalbessy.
Sebab, dalam surat tugas tersebut tertulis pihak perusahaan pembiayaan memberikan kuasa kepada "Andre dan rekan-rekan".
"Di dalam surat tugas itu, bahwa menugaskan Andre dan rekan-rekan. Nah rekan itulah yang mungkin ada beberapa orang di situ," ungkap Hendry.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan, setiap debt collector harus memiliki sertifikasi atau surat tugas dalam menjalankan tugas dari perusahaan pembiayaan.
Dia pun mengibaratkan surat tugas tersebut sebagai surat izin mengemudi (SIM) yang harus dimiliki setiap pengendara, bukan kelompok.
"Debt collector enggak bisa turun kalau enggak punya SIM, surat izin menagih. Eksekusi harus disertai surat kuasa. Satu debt collector, satu surat kuasa. Ini ada tujuh orang. Yang lainnya siapa?" kata Suwandi.
Baca juga: Debt Collector Lesly Wattimena Klaim Punya Surat Tugas Saat Ambil Paksa Mobil Clara Shinta
Sementara itu, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, hanya tersangka Andre Wellem Pasalbessy yang diberi kuasa oleh perusahaan untuk menagih utang.
"Yang mengantongi sertifikasi atau surat tugas penagihan atas nama Andre Pasalbessy," ujar Titus.