Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selalu Dilayani Belakangan Jadi Motif Kuli Proyek Bunuh Pelayan Warteg di Tangerang

Kompas.com - 02/03/2023, 08:33 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan membekuk SR (22) pelaku pembunuhan wanita pelayan warteg di kawasan Jalan Pasir Randu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Seorang wanita yang merupakan pelayan warung nasi tewas ditikam kuli proyek pada Rabu (1/3/2023) dini hari. Korban tewas setelah dihujani sabetan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra mengatakan, perasaan sakit hati jadi pemicu utama SR membabi buta mengayunkan goloknya.

Baca juga: Dua Jasad Wanita Dicor di Bekasi, Polisi Temukan Petunjuk Baru yang Mengarah ke Penghuni Rumah

"Motif pelaku sakit hati ke korban karena korban pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam," kata Aldo, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelayan berinisial I (43) tewas dengan luka bacok di berbagai organ vitalnya.

Sementara dua orang lagi yakni S dan T mengalami luka sayatan di kepala dan punggungnya. Kepada polisi, SR mengatakan sudah mengenal korban-korbannya.

Menurut Aldo, pelaku ini sering makan di warung milik korban yang berdekatan dengan proyek tempat ia bekerja. Aldo juga memastikan tidak ada utang-piutang yang jadi motif pembunuhan itu.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pekerja Proyek yang Bunuh Pelayan Warung di Tangerang Didor Polisi

 

Adapun warung milik korban memang ditunjuk oleh pihak proyek untuk menyuplai makanan kepada para pekerja. Jadi para pekerja biasa memakan masakan yang diolah pemilik warung.

"Kebetulan warung ditunjuk proyek suplai makanan untuk tukang yang ada di bedeng proyek. Pelaku sakit hati ketika selalu dibelakangin," jelas Aldo lagi.

Karena perbuatannya, SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Merasa Selalu Dilayani Belakangan, Kuli Proyek di Tangerang Bunuh Wanita Pelayan Warteg. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com