JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), salah satu pelaku penganiayaan D (17), sejak Rabu (8/3/2023) malam.
Terkait penahanan AG, Psikolog Forensik Reza Indragiri menilai hal tersebut memperlihatkan bahwa yang bersangkutan punya peran krusial dalam kasus penganiayaan D yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20).
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap AG, padahal di Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) disebut penahanan harus sesingkat mungkin, maka kita sudah menangkap pesan bahwa AG memiliki peran krusial," kata Reza dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Terkait seberapa besar peran AG dalam kasus penganiayaan D, Reza mengatakan bahwa hanya penyidik yang mengetahuinya.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Mengaku Mulai Diteror Gara-gara Bela Kliennya
Selain itu, Reza juga menyebut peran AG dalam kasus penganiayaan D nantinya juga harus tetap diuji di ruang persidangan.
"Apakah yang bersangkutan akan sungguh-sungguh terbukti punya krusial ataukah perannya sifatnya hanya 'sampingan' atau bahkan tidak memiliki peran sama sekali. Kita harus tetap menunggu proses persidangannya seperti apa," tegasnya.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: AG Pilih Tak Lagi Jadi Pacar Mario Usai Aniaya D, Kuasa Hukum: Orangnya Tidak Bertanggung Jawab
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Mario Dandy Kembali Diperiksa Polisi, Ditanya Soal Percakapan AG dengan Korban Jelang Penganiayaan
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.