JAKARTA, KOMPAS.com - Rudi (63), warga RT 006 RW 01, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mengaku memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas rumah yang dia huni.
Menurut dia, SHGB itu berlaku selama 30 tahun. Dengan memegang SHGB ini, Rudi menolak disebut sebagai warga ilegal.
"Saya dari lahir di sini, ada kok SHGB. Kalau enggak salah 30 tahun (masa berlakunya)," ungkap Rudi saat ditemui Kompas.com pada Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Jokowi Berikan KTP dan Anies Terbitkan IMB, F-PKS: Itu Hak Rakyat yang Tempati Tanah Merah 20 Tahun
Menurut pantauan Kompas.com, rumah Rudi selamat dari lalapan si jago merah yang berasal dari Depo Pertamina Plumpang.
Namun, 2-3 rumah di samping bangunan milik Rudi sudah hangus terbakar.
Lebih lanjut, Rudi mengaku menerima SHGB menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 atau menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo pada periode pertama.
Saat itu, Jokowi kembali mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Setelah (Jokowi) jadi (Presiden), pas mau (periode) kedua," ujar Rudi.
"Iya (menjelang Pemilu 2019). Dua periode kan dia (Jokowi). Kejadiannya (penerbitan SHGB) pas mau akhir (masa jabatan periode pertama Jokowi)," imbuh dia.
Menurut Rudi, SHGB itu terbit melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL).
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Terbitkan IMB Kawasan Sekitar Depo Pertamina Plumpang pada 2021
Dalam kesempatan ini, Rudi juga memastikan bahwa ia memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tiap tahunnya.
"Ada semua, bayar saya," tutur Rudi.
Saat diwawancara, Rudi menekankan bahwa RW 01 bukan bagian dari Kampung Tanah Merah.
Ia menegaskan hal tersebut karena tidak sedikit orang salah kaprah tentang batasan wilayah Tanah Merah usai terjadinya kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
"Di sini ini Kampung Bendungan Melayu. Kalau RW 09 itu Kampung Tanah Merah. Kami bukan penduduk gelap. Banyak yang sering menyamakan," ucap Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.