Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: 5 Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Teddy Minahasa

Kompas.com - 13/03/2023, 19:44 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya soal kesiapan saksi yang akan dihadirkan kubu Teddy selaku terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Salah satu penasihat hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menyatakan ada lima saksi yang bakal dihadirkan di persidangan.

"Hari kami hadirkan dua saksi fakta yang meringankan dan tiga ahli. Satu ahli digital forensik dan dua ahli hukum pidana," ujar tim penasihat hukum Teddy Minahasa.

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan pada sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan pada sidang kali ini.

Baca juga: Hakim Tegur Saksi di Sidang Teddy Minahasa: Tadi Tidak Bilang Wartawan, Disebut Wiraswasta

Lima saksi tersebut, yakni wartawan media Bukittinggi Jontra Manvi Bakhara, Jasman selaku pengacara, ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah, ahli hukum pidana Elwi Danil, dan Jamin Ginting.

Sementara itu, Hotman menyebut dua saksi fakta yang meringankan datang dari Bikittinggi saat acara pemusnahan barang bukti sabu. Sebab, lanjut Hotman, dakwaan terhadap kliennya itu berkaitan dengan penilapan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

"Sampai hari ini belum ada saksi yang menyaksikan narkoba (ditukar) dengan tawas. Menurut Undang-undang kan satu saksi bukan saksi. Ini satu saksi pun enggak ada. Yang kedua, tiga saksi ahli bidang hukum dan ahli forensik," papar Hotman.

Ahli hukum pidana Jamin Ginting dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan pada sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ahli hukum pidana Jamin Ginting dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan pada sidang kali ini.

Hakim Jon kemudian bertanya saksi mana yang akan diperiksa terlebih dahulu. Tim penasihat hukum Teddy lantas mengajukan dua saksi fakta meringankan agar diperiksa terlebih dahulu. Selanjutnya, tiga saksi ahli diperiksa keterangannya dalam persidangan Teddy Minahasa.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Dalam Sidang, Wartawan Ini Sebut Tak Ada Kejanggalan dalam Pemusnahan Sabu yang Ditilap Teddy Minahasa

Ahli hukum pidana Jamin Ginting (kiri) dan Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan pada sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ahli hukum pidana Jamin Ginting (kiri) dan Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan pada sidang kali ini.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Ahli hukum pidana Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan pada sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ahli hukum pidana Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan pada sidang kali ini.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis Zintan Prihatini | Editor Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com