Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daging Anjing di Jakarta Datang dari Pasar Ilegal dan Membahayakan Kesehatan

Kompas.com - 15/03/2023, 11:28 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Penyelamat Hewan menyatakan bahwa daging anjing tidak pernah beredar di pasar legal, melainkan datang dari pasar gelap atau ilegal.

Menurut Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru, daging anjing tidak masuk dalam kategori pangan dan tidak diakui oleh masyarakat Indonesia.

"Produk (daging anjing) yang diperdagangkan berasal dari pasar gelap. Daging anjing tidak pernah datang dari rumah potong hewan yang legal karena tidak masuk dalam kategori pangan, serta tidak diakui oleh masyarakat Indonesia," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Aktivis Penyelamat Hewan Beri Penjelasan Mengapa Daging Anjing Ilegal di Indonesia

Menurut Doni, ada beberapa kategori masyarakat yang mengonsumsi daging anjing. Ia akan mengimbau masyarakat tersebut untuk berhenti mengonsumsi daging anjing.

"Daging anjing tentunya masih dikonsumsi bagi beberapa kaum, nantinya mereka kami imbau untuk berhenti dan diberikan alternatif konsumsi (pangan) lain," jelas dia.

Bakteri pada daging anjing

Doni menuturkan, seseorang tidak dapat terlular rabies jika mengonsumsi daging anjing. Kendati demikian, ada banyak bakteri yang dapat menjangkiti tubuh manusia. Bakteri yang dimaksud ialah salmonella dan escherichia coli (e.coli)

"Rabies itu ditularkan melalui air liur, tidak yang lain. Lalu masuknya dari luka atau aliran darah, bukan aktif dalam saluran pencernaan," terang dia.

"Namun terkait konsumsi, pada daging anjing banyak sekali potensi bakteri yang bisa menjangkit manusia. Termasuk salah satunya Bakteri Salmonella dan E. coli, belum lagi cacingan," kata dia.

Baca juga: Bukan Tertular Rabies, Ini Akibatnya jika Mengonsumsi Daging Anjing

Doni menuturkan, hal tersebut dikarenakan hewan anjing tidak rutin diawasi kesehatannya. Walaupun diawasi kesehatannya, tetap saja daging anjing tidak boleh dikonsumsi di Indonesia.

"Misalnya ada yang bilang, 'Kalau gitu kita awasi kesehatannya', tetap tidak bisa karena daging anjing tidak masuk Undang-Undang Pangan," tambah dia.

Tindakan kriminal terhadap anjing peliharaan

Doni melanjutkan, pemasok daging anjing melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dan meracuni anjing peliharaan untuk dijagal.

Menurutnya, tindakan kriminal ini dilakukan oleh pelaku sebelum daging anjing beredar di pasar gelap.

"Pasokan anjing yang untuk dipotong itu banyak diisi oleh ruang-ruang kriminal. Seperti pencurian anjing peliharaan, peracunan anjing peliharaan, diambil, dijagal, dan dijual di pasar gelap. Diracun ya catat, diracun," tegas dia.

Baca juga: Pelaku Pemasok Daging Anjing Curi hingga Racuni Anjing Peliharaan untuk Dijagal

Doni menjelaskan, kasus tersebut sudah terjadi di Bali dan di Medan. Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada kepolisian.

Pelaku diketahui melempar racun kepada anjing peliharaan hingga lumpuh, lalu diambil untuk dijagal. Daging anjing tersebut dijual di pasar gelap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com