JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru mengatakan, pemasok daging anjing melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dan meracuni anjing peliharaan untuk dijagal.
Ia mengatakan, tindakan kriminal ini dilakukan oleh pelaku sebelum daging anjing beredar di pasar gelap.
"Pasokan anjing yang untuk dipotong itu banyak diisi oleh ruang-ruang kriminal. Seperti pencurian anjing peliharaan, peracunan anjing peliharaan, diambil, dijagal, dan dijual di pasar gelap. Diracun ya catat, diracun," tegasnya, saat ditemui di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Aktivis Penyelamat Hewan Beri Penjelasan Mengapa Daging Anjing Ilegal di Indonesia
Menurut dia, kasus tersebut sudah terjadi di Bali dan di Medan. Pihaknya pun melaporkan hal ini kepada kepolisian.
Pelaku pun diketahui melempar racun kepada anjing peliharaan hingga lumpuh, lalu diambil untuk dijagal. Daging anjing tersebut dijual di pasar gelap.
"Seperti kasus yang kami laporkan di Bali, di Medan dan kasusnya sekarang masih proses di kepolisian, pelaku yang melempar racun agar anjing lumpuh, lalu diambil," jelasnya.
Ia pun menduga, pembeli tidak mengetahui apa-apa soal racun yang dipakai pelaku penjagal untuk menangkap anjing.
"Apakah yang membeli dan memakan anjing tersebut tahu itu hasil (anjing) diracun, tentu tidak. Karena yang meracun, yang menjagal pasti enggak mau makan (daging anjing)," imbuh dia.
Baca juga: Bukan Tertular Rabies, Ini Akibatnya jika Mengonsumsi Daging Anjing
Sebelumnya, Aktivis Penyelamat Hewan menggelar audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta terkait Pelarangan Konsumsi Daging Anjing.
Pertemuan ini dihadiri langsung dengan Kepala Dinas KPK, Suharini Eliawati, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth, Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru, Founder Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale, beserta anggota lainnya.
Dalam kesempatan ini, Doni Herdaru memberikan masukan serta persiapan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), soal pelarangan daging anjing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas KPKP.
"Kedatangan ini kami berniat memberikan masukan serta persiapan Raperda pelarangan konsumsi daging anjing yang sepertinya sudah jadi suatu urgensi di Jakarta," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas KPKP, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.