JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan melarang organisasi masyarakat (ormas) yang berada di wilayah hukumnya untuk melakukan aksi penyisiran (sweeping) selama bulan Ramadhan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat bersilaturahmi dengan para pengusaha tempat hiburan, hotel, dan cafe, Sabtu (18/3/2023).
"Selama bulan suci Ramadhan, sering kali tindakan main hakim sendiri dari kelompok-kelompok yang niatnya menjaga malah bersinggungan dengan hukum yang berlaku," kata Irwandhy dalam kegiatan
"Jadi tindakan sweeping tersebut boleh dibilang melanggar hukum. Kami berkomitmen untuk menindak tegas bila hal itu terjadi di wilayah Jakarta Selatan," tambah dia.
Baca juga: Polisi Bubarkan Konvoi Massa Sambut Ramadhan di Petamburan, Ini Alasannya
Oleh karena itu, Irwandhy mengimbau kepada seluruh ormas yang ada di wilayahnya agar tidak main hakim sendiri.
Bila ada ormas yang membandel dan tertangkap basah melakukan sweeping sekaligus kekerasan, maka Polres Metro Jakarta Selatan tidak akan segan-segan untuk memproses ormas tersebut.
Irwandhy menyebut setidaknya para ormas yang terbukti melanggar bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan 335 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.