Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Kompas.com - 23/03/2023, 09:20 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan aturan jam buka tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Tertera SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, per 21 Maret 2023.

Pemprov DKI melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) beroperasi di waktu-waktu tertentu selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca juga: Disepakati, Tempat Hiburan Malam di Tangsel Tutup Total Sehari Sebelum Ramadhan

Adapun jenis usaha tempat hiburan malam stand alone yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya.

Jenis usaha tempat hiburan malam seperti ini dilarang untuk buka pada saat:

  • 1 hari sebelum memasuki bulan Ramadhan
  • Hari pertama bulan Ramadhan
  • Malam Nuzulul Quran
  • 1 hari sebelum hari raya
  • Idul Fitri atau malam takbir
  • Hari pertama dan hari kedua Idul Fitri

Sementara itu, sebagian tempat hiburan malam masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan SE itu, jam operasional selama bulan Ramadhan berlaku pada jenis usaha yang berada di hotel minimal bintang 4, dan area komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB
  • Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB
  • Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB
  • Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
  • Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
  • Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya

Baca juga: Polisi: Tempat Hiburan Malam Jangan Curi-curi Waktu Buka di Luar Jam Operasional pada Ramadhan

"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," kata Andhika dalam SE tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional karaoke.

Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Andhika juga menyampaikan, apabila pemilik usaha melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam penyelenggaraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini tetap menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti ketentuan terkait penanganan penanggulangan kewaspadaan penularan Corona Virus Disease (Covid-19)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com