Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat Hiburan di Jakarta yang Boleh Buka pada Bulan Ramadhan

Kompas.com - 23/03/2023, 20:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah membuat aturan jam operasional untuk tempat hiburan di Ibu Kota pada bulan Ramadhan 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Dalam SE tersebut, ada sejumlah tempat hiburan yang diizinkan beroperasi selama Ramadhan, yakni tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang 4 dan 5.

Baca juga: Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup Selama Ramadhan

Tempat hiburan tersebut diizinkan buka karena jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

Tempat hiburan tersebut boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

Berikut jenis usaha pariwisata di hotel yang diizinkan beroperasi pada bulan Ramadhan:

  1. Kelab malam: beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB
  2. Diskotek: beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB
  3. Mandi uap: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik untuk orang dewasa: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: beroperasi mulai pukul 11.00-24.00 WIB
  7. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya

Baca juga: Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Disparekraf DKI Jakarta juga mengizinkan tempat hiburan berupa karaoke eksekutif dan keluarga serta billiar di Ibu Kota beroperasi selama bulan Ramadhan.

Hanya saja, ada aturan jam operasional untuk jenis usaha pariwisata tersebut, yakni:

  • Karaoke eksekutif: jam operasional 20.30-24.00 WIB
  • Karaoke keluarga: jam operasional 14.00-24.00 WIB
  • Billiar:
    • Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif: pukul 20.30-24.00 WIB
    • Berlokasi tidak satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan area permainan ketangkasan atau rumah minum: pukul 11.00-24.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com