JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan sejumlah jenis usaha di Ibu Kota beroperasi saat bulan Ramadhan 2023.
Beberapa di antaranya seperti kelab malam, diskotek, serta bar yang terletak di hotel bintang 4 dan 5.
Meski demikian, Pemprov DKI memberi sejumlah larangan untuk tempat usaha tersebut, yaitu:
• Memasang reklame/poster/publikasi/pertunjukan film/pertujukan lain yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme
• Menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
• Menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun
• Memberikan kesempatan untuk taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba
Baca juga: Diskotek hingga Bar di Hotel Bintang 4 dan 5 Jakarta Boleh Beroperasi Selama Ramadhan
Kemudian, jenis usaha yang boleh beroperasi saat bulan Ramadhan 2023 mengharuskan karyawan serta pengunjung untuk berpakaian sopan.
Jenis usaha tersebut juga diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Selain kelab malam, diskotek, serta bar yang terletak di hotel bintang 4 dan 5, terdapat jenis usaha lain yang boleh beroperasi selama Ramadhan 2023.
Kelab malam dan diskotek yang berada di kawasan komersial serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit, masih boleh beroperasi.
Tak hanya itu, Pemprov DKI mengizinkan usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB-24.00 WIB selama bulan Ramadhan 2023.
Baca juga: D Dituduh Lecehkan AG Pacar Mario, Kuasa Hukum: Buktikan di Persidangan!
Lalu, selama bulan Ramadhan 2023, usaha karaoke keluarga juga diizinkan beroperasi mulai 14.00 WIB-24.00 WIB.
Meski diizinkan beroperasi selama bulan Ramadhan 2023, jenis-jenis usaha ini wajib tutup saat:
• Satu hari sebelum bulan Ramadhan 2023