BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas wajib yang perlu dimiliki seseorang apabila mengendarai kendaraan bermotor.
SIM merupakan identitas yang memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Pemegang identitas ini juga perlu memperhatikan usia SIM-nya, agar statusnya tidak mati.
Sebab, apabila masa berlaku habis, pemegang SIM diwajibkan mengikuti serangkaian tes seperti di awal SIM diterbitkan.
Pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, menyediakan layanan Satpas SIM keliling, apabila warga ingin mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Untuk di Kota Bekasi, layanan SIM keliling memiliki waktu operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.
Layanan ini diperuntukkan kepada warga yang ingin memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Sementara untuk pemilik SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 27 Maret-1 April 2023.
Pemohon diwajibkan membawa fotocopy E-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan sejumlah biaya. Biaya yang dimaksud, asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000. Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga tersedia di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.