JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai rotasi 20 pejabat eselon II jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaya kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Rotasi ini (20 pejabat eselon II) tentunya ada pertimbangan untuk menyesuaikan dengan gaya kepemimpinan Pak Heru," ungkap Wakil Ketua PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan melalui pesan singkat, Selasa (28/3/2023).
Katanya, tujuan penyesuaian itu adalah untuk percepatan pembangunan di Ibu Kota.
"Tujuannya untuk mempercepat pembangunan di Jakarta," ujar dia.
August menilai, rotasi itu sudah dipertimbangkan oleh Heru secara matang.
Baca juga: Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi: Itu Biasa, Penyegaran...
Sebab, rotasi itu dilakukan secara besar-besaran.
"Rotasi ini (20 pejabat eselon II), saya rasa sudah ada pertimbangannya matang-matang dari Pak Heru. Mengingat, perombakan dilakukan secara besar-besaran," urainya.
Ia melanjutkan, rotasi pejabat pegawai negeri sipil (PNS) sejatinya merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan pemerintahan.
Kata August, tindakan Heru yang merotasi 20 pejabat eselon II itu juga tak melanggar aturan.
Sebab, terdapat surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pj gubernur diizinkan merotasi bahkan memecat PNS.
Adapun aturan itu tertuang dalam SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ.
Baca juga: Heru Budi Pastikan Perbaikan Jakarta Islamic Center Tak Pakai APBD DKI
"Dan saat ini apa yang dilakukan Pak Heru tidak melanggar aturan, ada SE Mendagri yang memperbolehkan Pj, Kepala Daerah, untuk melakukan mutasi bahkan memecat pegawai daerah," tuturnya.
Sebagai informasi, Heru merotasi 20 pejabat eselon II jajaran Pemprov DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.
Dari 20 pejabat yang dirotasi, setidaknya ada tujuh jabatan kepala SKPD DKI Jakarta yang kosong, yakni Sekretariat Dewan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Lalu, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, serta Kepala Biro Hukum DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.