JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai rotasi 20 pejabat eselon II jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah dipertimbangkan secara matang oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Rotasi ini (20 pejabat eselon II), saya rasa sudah ada pertimbangannya matang-matang dari Pak Heru," ungkap Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan, melalui pesan singkat, Selasa (28/3/2023).
"Mengingat, perombakan dilakukan secara besar-besaran," lanjutnya.
Baca juga: Kemacetan Jakarta “Naik Peringkat”, Pejabat DKI Malah Bakal Ramai-ramai Dapat Mobil Baru
Ia melanjutkan, rotasi pejabat pegawai negeri sipil (PNS) sejatinya merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan pemerintahan.
Kata August, tindakan Heru yang merotasi 20 pejabat eselon II itu juga tak melanggar aturan.
Sebab, terdapat surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang menyatakan Pj gubernur diizinkan merotasi bahkan memecat PNS.
Adapun aturan itu tertuang dalam SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ.
"Dan saat ini apa yang dilakukan Pak Heru tidak melanggar aturan, ada SE Mendagri yang memperbolehkan Pj, Kepala Daerah, untuk melakukan mutasi bahkan memecat pegawai daerah," tuturnya.
Baca juga: Soal Lelang Jabatan Kepala SKPD DKI Kosong, Heru Budi: Lagi Jalan, Secepatnya
August menambahkan, Heru melakukan rotasi karena dinilai ingin menyesuaikan dirinya dengan para anak buahnya.
"Rotasi ini tentunya ada pertimbangan untuk menyesuaikan dengan gaya kepemimpinan Pak Heru ya. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan di Jakarta," urai dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.